




“Sebelum dilakukan pencarian tersangka KB melakukan penekanan ke setiap Cabor yang menerima hibah,” katanya.
Memiliki wewenang penuh dalam hal Rencana Keuangan Anggaran (RKA) menjadi senjata KB selaku Ketua KONI untuk melakukan penekanan kepada masing-masing Cabor.
Proses penetapan penyidikan yang dimulai dari bulan Mei 2025, Timsus Bidang Tindak Pidana Korupsi dibentuk Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora dan KONI Lahat. Serta puluhan saksi baik dari KONI, Dispora dan maupun pengurus cabang olahraga dibawa binaan KONI Lahat telah diperiksa sebelum penetapan tersangka.
Dikatakan Kajari Lahat, tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A lahat 20 hari terhitung sejak 2 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 untuk proses lanjutan penyidikan sampai dilimpahkan ke pengadilan.
Pada prosesnya, dikatakan Kajari, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan dugaan pidana korupsi tersebut. Selain itu Kejaksaan Negeri Lahat akan melakukan pengejaran aset pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk melakukan pemulihan keuangan negara. (rob)







