





Lahat, JN
Kejaksaan Negeri Lahat tetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat TA 2023.
KB Ketua KONI Kabupaten Lahat periode 2018-2024 ditetapkan tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto didampingi para Kasi, Selasa (2/9/2025) mengatakan, tersangka KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dugaan kasus ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan hasil audit telah menemukan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dari total dana Rp 20 miliar yang telah digelontorkan ke KONI Lahat pada tahun anggaran 2023. Modus yang dilakukan tersangka melakukan pemotongan uang pencairan masing-masing Cabang Olahraga (Cabor). HALAMAN SELANJUTNYA>>







