




“Hari ini Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menerima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 100.499.000 dalam dugaan tindakan korupsi pembuatan peta desa,” katanya.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni DE dan AM. Perbuatan tersangka DE dan tersangka AM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.113.095.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan hasil dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara. (rob)







