



Selain saksi dari PT DNK, penyidik juga telah memeriksa Staf Ahli Kementerian Pertahanan (Kemhan) berinisial KH pada Rabu (2/2/2022). Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (31/1/2022), yakni BS dan M.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers Kamis (13/1/2022) menyebutkan, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.
Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filling Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). (Antara/ded)

