




Jakarta, JN
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area KM 21 B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2018–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengatakan bahwa penyitaan yang dilaksanakan pada Rabu (21/5/2025) itu dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa.
“Penyidik terus melakukan pengembangan dalam konteks bagaimana upaya pemulihan keuangan negara. Makanya, harta yang tersembunyi dibuka,” katanya di Jakarta.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa lahan rest area tersebut dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Hal tersebut diketahui dari sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Lalu, dalam penyidikan, diketahui bahwa dua perusahaan tersebut berkaitan dengan terdakwa dalam kasus korupsi timah, yaitu Tamron selaku beneficial owner (pemilik manfaat) CV VIP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

