Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Impor Baja







Arsip foto – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya di Jakarta, Rabu (30/3/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan turunnya periode 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta mengatakan, satu saksi berinisial W dari unsur pemerintahan diperiksa untuk tiga tersangka perorangan dan satu saksi lainnya dari pihak swasta berinisial WT diperiksa terkait enam tersangka korporasi.

“Saksi W diperiksa terkait untuk menerangkan tentang mekanisme persuratan di Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI dan mengkonfirmasi tentang pembuatan surat penjelasan (Sujel) Nomor 380 sampai dengan 381 yang dibuat pada Mei 2020 oleh tersangka TB,” tutur Ketut.

Saksi W merujuk pada keterangan Wahyu yang merupakan tenaga honorer di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Kemudian saksi WT merujuk kepada keterangan Wilson Tanadi, selaku Direktur Utama PT Duta Sari Sejahtera (DSS).

“Saksi WT diperiksa terkait pengelolaan perusahaan PT DSS dalam menjalankan bisnis impor baja,” ucap Ketut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!