Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Paniai ke JPU









Dalam waktu dekat, lanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka IS itu akan dinyatakan lengkap oleh JPU. Saat ini, tambahnya, JPU masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap tersangka IS.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka IS adalah Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Persidangan terhadap tersangka IS akan diselenggarakan di Pengadilan HAM Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!