Kejagung Limpahkan Alex Noerdin dan Mudai Madang Tersangka PDPDE ke Kejari Palembang







Keempat tersangka dibawa ke Palembang melalui jalur udara. Setiba di Palembang para tersangka langsung dibawa ke Kejari Palembang.

Sekitar pukul 11.44 WIB para tersangka tiba di Kejari Palembang dengan menumpangi mobil tahanan dan mengenakan baju tahanan serta tangan diborgol. Lalu para tersangka dibawa petugas ke Gedung Pelayanan Terpadu Kejari Palembang guna dilakukan persiapan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.

Diketahui, dalam dugaan kasus ini Alex Noerdin dan Mudai Madang ditetapkan Kejagung menjadi tersangka pada Kamis 16 September 2021.

Sedangkan Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu 8 September 2021. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!