Kejagung Limpahkan Alex Noerdin dan Mudai Madang Tersangka PDPDE ke Kejari Palembang







Tersangka Alex Noerdin saat tiba di Kejari Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Mudai Madang tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Rabu (22/12/2021) dilimpahkan Kejagung RI ke Kejari Palembang dalam rangka tahap dua.

Selain Alex Noerdin dan Mudai Madang selaku Direktur PT DKLN yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas, dalam tahap dua ini Kejagung juga melimpahkan dua tersangka lainnya.

Kedua tersangka, yakni Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!