Kejagung Kembali Tetapkan 1 Mantan Petinggi PT Garuda Jadi Tersangka







Mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Albert Burhan atau AB (tengah). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Albert Burhan (AB) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat.

“Bahwa telah ditetapkan tersangka AB berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana mengungkapkan, untuk mempercepat proses penyidikan, pihak Kejaksaan Agung melakukan penahanan Tersangka AB sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

Ketut Sumedana mengatakan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!