Kejagung Harus Adil Terkait Hibah Sumsel 2013, Jangan Hanya Ikhwanuddin dan Tobing!







“Padahal, banyak saksi yang diperiksa oleh Kejagung. Tapi mengapa dalam perkara ini cuman dua orang yang dipidana. Jadi ini namanya kesalahan yang banyak ditumpukan hanya kepada Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol Sumsel) dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) saja. Dari itulah Kejagung harus mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel 2013 ini,” paparnya.

Dilanjutkannya, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 para pihak yang telah mengembalikan uang tentunya tidak menghapus proses hukum. Hanya saja pengembalian uang kerugian negara tersebut nantinya dapat mengurangi hukuman saat di persidangan saja.

“Jadi mengembalikan uang dalam perkara dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 cuman niat baik, tapi proses hukum tetap berjalan. Sebab, kalau semua kerugian negara dikembalikan selesai, mungkin tidak ada koruptor. Hanya saja, mengembalikan uang tersebut nantinya dapat mengurangi hukuman saat di persidangan,” tandasnya.

Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut dilakukan di Kejagung.

“Jadi penyidiknya masih dilakukan di Kejagung. Karena penyidikan di Kejagung maka kami tidak bisa memberikan komentar,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!