




Penyidik Jampidsus menetapkan MSY yang merupakan Head Social Security Legal PT Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag pada perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Abdul Qohar mengatakan MSY yang berlaku sebagai pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) yang merupakan panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Menurut Abdul, uang sebesar Rp60 miliar itu diberikan kepada tersangka untuk memuluskan pemberian putusan ontslag pada kasus dugaan korupsi CPO.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Setelah satu tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak delapan orang.
Tujuh tersangka lainnya adalah WG (Wahyu Gunawan), advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom). (Antara/ded)







