Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Bank Lain di Kasus Korupsi Sritex







Qohar menduga ada “kongkalikong” antara ketiga tersangka itu dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Kejagung mengatakan bahwa pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk tidak sesuai dengan aturan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa terungkapnya perbuatan ini ketika penyidik meneliti laporan keuangan PT Sritex Tbk. Pada tahun 2021, perusahaan tersebut melaporkan adanya kerugian senilai 1,08 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15,66 triliun. Padahal, pada tahun 2020, PT Sritex masih mencatatkan keuntungan sebesar 85,32 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,24 triliun.

“Ini ada keganjilan. Dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan. Kemudian, tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” kata Qohar.

Penyidik kemudian menemukan fakta bahwa PT Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding (tagihan yang belum dilunasi) hingga bulan Oktober tahun 2024 adalah sebesar Rp3.588.650.808.028,57 kepada Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI). Adapun dari PT Bank BJB dan PT Bank DKI sendiri, PT Sritex menerima kredit dengan total Rp692.987.592.188,00.

Qohar menyebut bahwa dalam pemberian kredit tersebut, tersangka ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020 dan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun 2020 telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!