




Jakarta, JN
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan bank lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah menetapkan tiga orang tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menegaskan, bahwa siapapun yang terlibat akan ditindak secara hukum tanpa pandang bulu. Adapun dua dari tiga orang tersangka, merupakan pejabat bank daerah.
“Bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain, masih dalam proses pendalaman,” kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Dalam hal ini, dia menyampaikan, bahwa penyidik menemukan fakta bahwa PT Sritex dan Entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding (tagihan yang belum dilunasi) hingga bulan Oktober tahun 2024 adalah sebesar Rp3.588.650.808.028,57 kepada Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI). Adapun dari PT Bank BJB dan PT Bank DKI sendiri, PT Sritex menerima kredit dengan total Rp692.987.592.188,00.
Apabila ada alat bukti yang cukup, dia mengatakan, bahwa oknum-oknum dari pihak bank lain yang diduga terlibat dalam korupsi pemberian kredit PT Sritex, bakal diminta pertanggungjawaban hukum.
“Perkembangannya tentu akan kami sampaikan,” kata dia.
Dia menjelaskan, tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022. HALAMAN SELANJUTNYA>>

