




Palembang, JN
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH, Selasa (23/8/2022) mengungkapkan, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar diduga banyak kegiatan yang fiktif.
Hal tersebut dikatakan Kajari Roy Riady saat berada di Kejati Sumsel.
“Informasi dari penyidik jika kegiatan dana hibah tersebut sebagaian besar diduga banyak yang fiktif,” tegasnya.
Masih dikatakannya, jika Jaksa Penyidik Kejari Prabumulih telah menggeledah Kantor Bawaslu Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>


Pages: 1 2