Kedapatan Membawa Sabu 11 Kg dan Diupah 10 Juta Seorang Pria Ditangkap









Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota, lanjut AKBP Harissandi pihaknya mendapatkan 11 Kg narkotika jenis sabu yang dibawa tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial J (DPO), dari perintah orang tersebut tersangka dijanjikan upah Rp 10 juta,” paparnya.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Thailand yang masuk wilayah Indonesia melalui Aceh.

“Barang haram tersebut rencananya akan disebar ke wilayah Kota Palembang. Selain tersangka kita turut mengamankan sepeda motor nopol BG 2840 AED,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (pah).















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!