



Bersama tersangka, dijelaskan Kasat, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti Sehelai baju kaos warna putih bertuliskan Gucci, satu Unit HP android dan Sehelai jelana jeans pendek warna biru yang digunakan tersangka saat melakukan Curanmor.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Sementara tersangka saat diamankan hanya bisa pasrah sambil tertunduk lesu dan mengakui semua perbuatannya.
“Ya Pak! memang saya yang sudah melakukan pencurian motor itu, uang hasil penjualan motor itu sudah saya habiskan untuk bermain judi online dan senang-senang.” paparnya. (den)

