Keberatan Atas Dakwaan Jaksa, Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Ajukan Eksepsi







Lanjut JPU, bahwa empat kegiatan proyek pekerjaan dalam perkara ini untuk alokasi anggarannya termasuk dalam kegiatan Kabupaten Banyuasin yang memperoleh penetapan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

“Adapun empat peroyek pekerjaan tersebut yakni pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, pembuatan saluran drainase RT 09, RT 11, RW 03 Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, dan pengecoran jalan RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Bahwa terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan terhadap empat pekerjaan proyek tersebut, dan ada pekerjaan fisik yang belum selesai dan terdapat beberapa item terpasang tapi tidak sesuai kontrak atau volume dan mutu sehingga merugikan keuangan negara Rp 688.325.567,53,” kata Tim JPU.

Perbuatan para terdakwa di perkara ini, sambung JPU, diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atau Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas JPU.

Terkait dakwaan JPU tersebut, dari ketiga terdakwa hanya terdakwa Arie Martharedo yang mengajukan eksepsi. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!