



Lanjutnya, di persidangan Majelis Hakim sudah menetapkan jadwal sidang dengan agenda eksepsi untuk kliennya terdakwa Arie Martharedo.
“Sidangnya akan digelar pada Rabu minggu depan dengan agenda eksepsi atau keberatan,” tandasnya.
Sementara itu saat di persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Revi SH MH didampingi Santy SH MH membaca dakwaan untuk ketiga terdakwa dalam perkara tersebut.
Pada sidang yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Revi SH MH saat membacakan dakwaan di persidangan mengatakan, perkara ini bermula pada 23 Januari 2023 terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel mendampingi saksi Ketua DPRD Sumsel yang saat itu dijabat oleh Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH melakukan kunjungan kerja lapangan bersama dengan beberapa orang lainnya ke Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
“Ketika kunjungan tersebut ada permohonan proposal empat kegiatan proyek untuk pokok pikiran (Pokir)/aspirasi masyarakat dari Ketua RT 01 serta dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Selanjutnya Arie Martharedo menyerahkan proposal tersebut kepada saksi Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH. Bahwa selanjutnya berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumsel atas Belanja Bantuan Keuangan bersifat khusus (BKBK) kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumsel, saksi Ardi Arfani selaku Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang memanggil dan memerintahkan terdakwa Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin untuk menemui terdakwa Arie Martharedo selaku orang kepercayaan Dr Hj RA Anita Noeringhati dengan memberikan nomor HP Arie Martharedo kepada terdakwa Apriansyah,” ungkap JPU.
Masih kata JPU, bahwa sekira Februari 2023 terdakwa Apriansyah selalu Kadis PUPR Banyuasin menghubungi terdakwa Arie Martharedo.
“Dalam sambungan telepon ke Arie Martharedo tersebut, Apriansyah mengatakan “Izin ini dari Apri Dinas PUPR Banyuasin dapat perintah untuk menghubungi nomor ini terkait Pokir Ibu Anita”. Kemudian Arie Martharedo meminta bertemu di pinggir jalan DPRD Provinsi Sumsel yang di beralamat Jalan Kapten A Rivai No.1 Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang. Tak lama dari itu mereka bertemu, lalu Arie Martharedo memberikan tiga proposal untuk empat kegiatan pekerjaan yang didapat saat kunjungan kerja kepada terdakwa Apriansyah,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

