




Palembang, JN
Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel melalui Kuasa Hukumnya Heribertus SH MH di persidangan menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut terungkap dalam sidang Arie Martharedo, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor yang ketiganya terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023 dengan agenda persidangan dakwaan dari Tim JPU di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Kami menggunakan hak klien kami Arie Martharedo dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan,” kata Heribertus SH MH Kuasa Hukum terdakwa Arie Martharedo.
Sementara usai persidangan Heribertus SH MH menjelaskan terkait pihaknya mengajukan eksepsi di persidangan.
“Sidang berjalan cukup lancar, dan sebagaimana hukum acara bahwa Majelis Hakim memberikan hak kepada para terdakwa apakah akan mengajukan ekpsesi. Setelah kami berkonsultasi dengan klien kami maka kami menggunakan hak terdakwa yakni mengajukan eksepsi atau nota keberatan,” tegasnya.
Dijelaskan Heribertus SH MH, fungsi dari eksepsi atau keberatan yang akan dibacakan pihaknya dalam sidang pekan depan paling tidak bisa menempatkan materinya seperti apa sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat betul-betul jelas.
“Selain itu dengan eksepsi yang kami ajukan maka proses persidangan bisa proporsional,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

