Keadilan Restoratif Bukan Cara Bijak Selesaikan Kasus Korupsi







Kekhawatiran

Salah satu bentuk keadilan restoratif dalam tindak pidana korupsi adalah kewajiban mengembalikan seluruh hasil tindak korupsi dan segala bentuk keuntungan yang didapatkan. Namun, ada juga yang menolaknya karena dikhawatirkan menghilangkan efek jera, lagi pula selama ini narapidana korupsi sudah mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Selain itu, tindak pidana korupsi biasanya dilakukan lebih dari satu orang, dan yang menjalani proses hukum biasanya adalah para pelaku utama kejahatan itu.

Terhadap wacana keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana korupsi, sejumlah praktisi dan pengamat hukum menyatakan kekhawatiran akan tindak pidana korupsi yang makin banyak. Padahal, tindak pidana korupsi itu selalu terkait dengan kejahatan lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang, kejahatan perpajakan, dan tindak pidana umum lain.

Salah satu pengamat hukum pidana asal Lampung Dr. Sopian Sitepu menyatakan bahwa sebelum ada keadilan restoratif, sebenarnya sudah ada upaya hukum yang disebut dengan justice collaborator.

Justice collaborator diberikan kepada seseorang yang ingin bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius. Tindak pidana tertentu itu mencakup korupsi, terorisme, narkoba, pencucian uang, perdagangan orang, dan kejahatan terorganisasi lainnya.

Karena itu, wacana penerapan keadilan restoratif harus tegas memperhatikan peraturan hukum sebelumnya. Harus dilaksanakan secara cermat karena sebenarnya sudah ada upaya justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski sebatas wacana yang sedang dikaji, diingatkan agar keadilan restoratif tidak diterapkan terhadap pelaku utama suatu tindak pidana korupsi.

Dalam suatu tindak pidana korupsi, tidak semua pelaku dipidana selain pelaku utama kejahatan itu. Karena itu, seharusnya tak perlu ada keadilan restoratif bagi mereka yang termasuk pelaku utama suatu tindak pidana korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!