Keadilan Restoratif Bukan Cara Bijak Selesaikan Kasus Korupsi







Namun, sebelumnya wakil ketua lembaga antirasuah Indonesia itu, Nurul Ghufron, dalam suatu webinar bertajuk “Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Korupsi”, juga menyampaikan bahwa KPK sedang mengkaji penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Secara sederhana, keadilan restoratif bisa diartikan sebagai suatu konsep penyelesaian tindak pidana di luar proses hukum dengan mengedepankan mediasi, bertoleransi pada kepentingan korban, dan mencari solusi, bukan mencari benar atau salah.

Ada yang mendukung wacana keadilan restoratif diberikan pada kasus tindak pidana korupsi tertentu, seperti kepada pelaku yang menyebabkan kerugian negara skala kecil karena biaya proses hukumnya justru jauh lebih besar jika kasus hukumnya dilanjutkan. Atau kepada mereka seperti aparat desa yang melakukan korupsi karena ketidaktahuan atas aturan.

Mengenai kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, diyakini nilainya sangat besar, sedang jumlah uang pengganti kerugian negara itu sangat kecil. Sebagai pengingat, ICW saat Peluncuran Tren Vonis 2021 “Rendahnya Pidana Penjara dan Anjloknya Pemulihan Kerugian Negara” Mei lalu bahkan mencatat kerugian keuangan negara tahun 2021 akibat tindak pidana korupsi yang masuk dalam proses persidangan mencapai Rp62,9 triliun. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!