Keadilan Restoratif Bukan Cara Bijak Selesaikan Kasus Korupsi







Tersangka Mardani H. Maming (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17-10-2022). Ia menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). (Foto-Antara)

Bandarlampung, JN

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga pemberantasannya memerlukan upaya yang luar biasa pula. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa juga tercakup dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), yang mana Indonesia termasuk salah satu negara yang meratifikasinya.

Di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, muncul wacana penerapan keadilan restoratif yang memicu pro kontra di masyarakat. Penyelesaian kasus denganpola keadilan restoratif memang sudah diterapkan, tetapi hal itu untuk pidana umum dengan kriteria tertentu yang menekankan pendekatan sosial kultural dibandingkan pendekatan normatif.

Wacana keadilan restoratif kembali muncul saat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan wacana keadilan restoratif bagi pemberantasan tindak pidana korupsi, yang sempat disampaikannya saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI, hanya merupakan opini.

Dalam pandangannya, keadilan restoratif tidak hanya diterapkan dalam perkara tindak pidana umum, tetapi juga dalam perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!