



Masi kata Kompol Tri, aksi yang dilakukan kawanan ini berawal saat korban bersama sejumlah temannya sedang berkumpul dikontrakan miliknya.
Tiba-tiba, lanjut Kasat, kawanan pelaku masuk ke dalam rumah kontrakan korban yang dengan cara mencongkel pintu depan rumah kemudian pelaku masuk kedalam dan mengambil empat unit handphone milik korban dan teman-temannya yang sedang di charge di depan pintu kamar serta mengmabil tas selempang korban yang berisikan uang sebesar Rp 650 ribu.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang di taksir senilai Rp 4,5 juta,” katanya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. (den)

