



Dua tersangka Kopka Basarsya dan Peltu Lubis berkas perkaranya terpisah, untuk Kopka Basarsya dijerat dengan pasal pembunuhan dengan tembak sedangkan Peltu Lubis dijerat pasal perjudian 303 KUHP.
“Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini sehingga proses penyidikan yang kami lakukan sudah selesai, dan beralih ketahap penuntutan yang akan dilakukan oleh Oditurat Militer I – 05 Palembang, selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Militer 1 05 Palembang untuk diadili,” paparnya.
Ditambahkan Kepala Oditurat Militer I – 05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochmad Muchlis SH M TR Hanla MM mengatakan, setelah berkas perkara diterima selanjutnya Otmil akan melakukan memeriksa dan meneliti berkas perkara yang diserahkan penyidik Denpom II/3 Lampung.
“Sesuai dengan UU 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer pasal 124 Otmil setelah menerima berkas perkara baik barang bukti dan tersangka dari penyidik Oditurat Militer langsung meneliti, mengolah berkas perkara terkait syarat formil dan meteril dari berkas itu sendiri,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

