Kasus Pembunuhan Pasutri Lansia di PALI Terungkap







Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triyadi mengatakan setelah mendapat informasi jika pelaku hendak kabur, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Ketika penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan, hingga petugas terpaksa melumpuhkanya dengan timah panas dibagian kaki pelaku.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan. Dari keterangan pelaku, terungkap jika pelaku tega membunuh kedua korban lantaran dendam atas ucapan kedua korban, saat dirinya hendak mengambil rambutan,” jelas Kapolres PALI, Rabu (5/1/2022).

Niat untuk membunuh, dijelaskan AKBP Rizal, muncul ketika pelaku ditegur oleh korban.

“Pelaku secara sadar melakukan pembunuhan. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati,” jelasnya seraya mengatakan jika pelaku Diding juga sering melakukan pencurian di wilayah hukum Polres PALI. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!