



Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Batman Pandia menyampaikan, pada tahun 2020, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 36 perkara. Sedangkan pada tahun 2021 pihaknya berhasil mengungkap 43 perkara dan terjadi kenaikan sebanyak 7 perkara.
“Dalam hal ini, kami dari Satresnarkoba Polres Kubu Raya menyampaikan terima kasih kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan rekan-rekan media. Tentunya kami tidak bosan-bosannya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kubu Raya untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata AKP Batman.
Dirinya memaparkan, dalam penanganan kasus narkoba ini pada tahun 2020 itu semua perkaranya dapat dituntaskan dan diselesaikan sampai dengan P21 dan saat ini sudah divonis, demikian juga dengan perkara kasus narkoba yang terjadi selama tahun 2021.
“Penanganan kasus narkoba selama tahun 2021 ini juga kita selesaikan sampai pada tahap P21 dan bahkan saat ini ada beberapa perkara yang sudah masuk dalam proses persidangan,” katanya. (Antara/ded)

