




Prabumulih, JN
Kasus dugaan investasi bodong berupa penanaman modal keuangan yang menjerat seorang perempuan berinisial ‘PT’ (35) di Kota Prabumulih terus bergulir.
Sejauh ini Satreskrim Polresta Prabumulih sudah menerima dua laporan warga, korban investasi bodong yang diduga dilakukan oleh wanita berinsial ‘PT’ tersebut.
Mereka yang membuat laporan di SPK Terpadu Polresta Prabumulih yakni; Yorriza Agustiana dan Rahmad, dua warga asal Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih itu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

