



Dijelaskan Hendy Tanjung, dugaan kasus tersebut bermula pada tahun 2019 ada 254 sertifikat tanah PTSL yang diterbitkan untuk masyarakat di kawasan Karya Jaya Kertapati Palembang.
“Namun dari 254 sertifikat tersebut terungkap ada 27 sertifikat tanah atas nama pegawai BPN Palembang, yang dua diantaranya atas nama kedua tersangka. Untuk 27 sertifikat beserta tanahnya telah kita sita. Untuk itulah kita masih mendalami apakah pegawai BPN Palembang yang namanya ada di sertifikat tahan tersebut terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.
Dilanjutkannya, terkait berkas perkara tersangka Ahmad Zairil dan Joke telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang maka pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu penetapan jadwal sidang yang nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim.
“Sedangkan untuk pasal yang disangkan kepada kedua tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (ded)

