





Palembang, JN
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta didampingi Kanit Lakalantas, AKP FG Malina, Kamis (16/12/2021) mengatakan, atas perbuatannya sopir Pajero Sport, M Fajri yang terlibat kecelakaan maut di Pasar Gubah Palembang dapat dikenakan sanksi seuai Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang UULAJ yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta.
“Tersangka kami amankan langsung di lokasi tabrakan. Mobil yang dikendarai Muhammad Fajri melaju dari arah bukit menuju kedaung, lalu saat di lokasi ia menaiki trotoar dan menabrak empat sopir becak yang lagi menunggu penumpang,” jelas Kompol Irwan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







