



Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 4.646.915.097.00 (empat miliar enam ratus empat puluh enam juta Sembilan puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pennganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diberitakan sebelumnya, saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang Majelis Hakim mengungkapkan, perbuatan terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Kourpsi, dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Mengadili, terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dengan vonis hukuman pidana 11 tahun penjara, denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa Caca juga dijatuhkan hukuman pidana uang pengganti Rp 4,6 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita, dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi uang pengganti diganti dengan 2 tahun penjara,” jelas Majelis Hakim yang kala itu diketuai oleh Yoserizal SH MH.
Sementara saat ditingkat bandingPengadilan Tinggi Palembang, Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 16 Juni 2022. (ded)

