Kasasi Ditolak MA, Caca Terdakwa Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel Divonis 11 Tahun Penjara







Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Efendi SH MH. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Caca Isa Saleh Sadikin Direktur Utama PDPDE Sumsel tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun 2010, yang merupakan terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 dan juga terdakwa TPPU.

Selain itu, MA juga menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, H Sahlan Efendi SH MH.

“Ya, sudah keluar putusan Kasasinya.Dimana putusannya menolak kasasi yang diajukan dan terdakwa diputus 11 tahun penjara. Untuk data lengkapnya bisa dilihat di SIPP PN Palembang,” ujarnya.

Sementara dari data di Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, adapun amar putusan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Dr Suhadi SH MH dengan Hakim Anggota Suharto SH MHum dan H Ansori SH MH, yakni; mengadili, menolak permohonan kasasi pemohon kasasi Caca Isa Saleh Sadikin dan Penuntut Umum.

Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 20 /PID.SUS-TPK/2022/PT.PLG tanggal 1 September 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Palembang Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 15 Juni 2022 tersebut menegenai pidana pengganti denda, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa selengkapnya sebagai berikut; menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!