Kapolri: Pengungkapan 1,196 Ton Sabu Pangandaran Jaga Visi SDM Unggul









Menurutnya satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima orang. Dengan asumsi tersebut, maka 1,196 ton sabu itu terancam dikonsumsi oleh jutaan orang.

“Maka kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.980.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” papar Listyo.

Adapun dari pengungkapan tersebut, ada lima orang yang diamankan sebagai tersangka. Lima orang itu berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.

Polisi menjerat para tersangka itu dengan Pasal 112 jo Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan pasal tersebut, Kapolri mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (Antara/den)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!