Kapolres Kupang Selesaikan Polemik Pembangunan Bendungan Manikin







“Semua pihak wajib mendukung kelancaran proses pembangunan dan semua kompensasi harus dilakukan secara transparan melalui posko pengaduan,” tambahnya.

Ia juga menyarankan agar warga terdampak pembangunan bendungan Tefmo Manikin bersama pihak terkait dalam pembangunan wajib melakukan ritual adat, sesuai dengan adat istiadat setempat.

Setelah dilakukan penandatangan berita acara kesepakatan, Kapolres Kupang FX Irwan Arianto bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II I, Agus Sosiawan menyaksikan langsung seremonial adat memohon restu para leluhur agar proses pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!