



Ia mengatakan semua kompensasi yang tertuang dalam berita acara tersebut secara transparan wajib dilakukan mulai dari ganti untung, pembukaan pemblokiran akses keluar masuk bendungan dan segera merelokasi warga yang pemukiman tergenang air beserta fasilitas di dalamnya, serta mengidentifikasi lahan warga yang terdampak pembangunan bendungan.
Mantan Kapolres Sumba Barat ini berharap kedua belah pihak wajib mendukung kelancaran proses pembangunan demi kesejahteraan bersama di Kabupaten Kupang.
Dia berharap segala proses terkait pembangunan bendungan Tefmo Manikin dilakukan secara transparan melalui posko pengaduan yang akan dibentuk. HALAMAN SELANJUTNYA>>

