



“Melalui kegiatan bimtek ini diharapkan terciptanya produk-produk hukum daerah yang baik dan selaras dengan hukum nasional yang terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Kakanwil Harun.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaroan Simaibang dalam laporannya mengatakan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan,aparat pemerintah daerah, dan aparat sekretariat DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan dalam pembentukan produk hukum di daerah.
Saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki 22 pejabat perancang peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing menjelaskan pada 2021 tercatat 40 produk hukum daerah yang telah terharmonisasi oleh perancang peraturan perundang-undangan, sedangkan pada 2022 (hingga Maret ini) ada sembilan produk hukum daerah terharmonisasi.
Untuk kegiatan Fasilitasi produk hukum daerah, pada 2021 ada 41 peraturan daerah dan 231 peraturan kepala daerah.
Kemudian pada tahun 2022 hingga bulan Maret ada sembilan peraturan daerah dan 67 peraturan kepala daerah, ujar dia pula. (Antara/den)

