



Kemudian Andrie Amoes dengan materi fasilitasi perancangan peraturan daerah, dan Nurapni Puspitasari dengan materi tentang perumusan norma dan bahasa peraturan perundang-undangan.
Perancang peraturan perundang-undangan berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan atau instrumen hukum lainnya.
Perancang peraturan perundang-undangan mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis terutama terkait pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kakanwil Harun Harmonisasi produk hukum daerah perlu dilakukan agar sesuai dengan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu juga untuk menghindari adanya tumpang tindih, pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta multi tafsir. HALAMAN SELANJUTNYA>>

