





Palembang, JN
Kejari Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Kamis (12/6/2025) melakukan penggeledahan di Kantor PMI (Palang Merah Indonesia) Kabupaten OKUT terkait penyidikan dugaan Korupsi penggunaan dana hibah pada PMI Kabupaten OKUT tahun 2018-2023.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH melalu rilis tertulisnya.
Menurutnya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah S H MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hafiezd SH MH beserta para Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus didampingi oleh Tim Intelijen Kejari OKUT melakukan penggeledahan di Kantor PMI OKUT tersebut dari sekira Pukul 14.00 WIB. “Penggeledahan dilakukan berdasarkan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor: 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025 yang menindaklanjuti Surat Permohonan Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor B-1063/L.6.21/Fd.2/06/2025 tanggal 6 Juni 2025 tentang permintaan izin penggeledahan terhadap Benda atau barang di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKUT,” tegasnya.
Menurutnya, ada sejumlah ruangan di Kantor PMI OKUT yang digeledah terkait penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana hibah tahun 2018-2023 tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>







