



“Untuk di Gudang Arsip BPKAD Sumsel merupakan rangkaian dari penggeledahan Kantor BPKAD Sumsel, sehingga dalam Sprint Penggeledahan hanya Kantor BPKAD Sumsel. Jadi totalnya ada empat lokasi yang digeledah, terdiri dari; Kantor Perumda Palembang, Kantor BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan Kantor BPKAD Kota Palembang,” jelas Vanny.
Masih dikatakannya, penggeledahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik ini dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr Erwin Indrapraja SH MH,” katanya.
Lanjut Vanny, jika ada sejumlah dokumen disita oleh Tim Jaksa Penyidik. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025. <<HALAMAN SELANJUTNYA>>

