




Palembang, JN
Kantor Hukum Nazaruddin SH & Rekan telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dalam Bidang Hukum dengan Forum Kepala Desa se-Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Senin (7/4/2025).
Demikian diungkapkan Advokat Nazaruddin SH yang merupakan mantan Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Daerah Sumatera Selatan (Sumsel).
“Adapun tujuan dari kerjasama MoU ini yakni agar dapat bekerjasama dalam pelaksanaan penyuluhan hukum dan pemahaman hukum terhadap para Kades dan perangkat di desa masing-masing dalam rangka menjaga ketertiban hukum, dengan kata lain kenali hukum sebelum anda dihukum,” ujar Nazaruddin SH yang akrab disapa Ayah ini.
Masih dikatakannya, dengan adanya penyuluhan hukum dan pemahaman hukum tersebut maka para Kades dan perangkat desa akan menyampaikan kepada masyarakat.
“Jadi Kades dan perangkatnya nanti dapat memberikan pemahaman hukum kepada masyarakatnya di masing-masing desa mereka,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

