Kamis Ini Ridwan Mukti Cs Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Mura Disidangkan









Menurut Umaryadi SH MH, adapun modus operandi kelima tersangka di perkara ini, yakni tersangka Ridwan Mukti mantan Bupati Musi dan empat tersangka lainnya bersama-sama melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas ± 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

“Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 hektare yang dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik negara. Untuk lahan seluas ±5.974,90 hekatare tersebut juga telah kami lakukan penyitaan,” paparnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, lanjut Umaryadi SH MH, untuk empat tersangka yakni mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 Ridwan Mukti, Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono alias Afen, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 Saiful Ibna dan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan untuk tersangka B (Bahtiyar) mantan Kepala Desa Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 disangkakan Pasal 11,” tandas Aspidsus Umaryadi SH MH. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!