




Menurut Umaryadi SH MH, adapun modus operandi kelima tersangka di perkara ini, yakni tersangka Ridwan Mukti mantan Bupati Musi dan empat tersangka lainnya bersama-sama melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas ± 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
“Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 hektare yang dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik negara. Untuk lahan seluas ±5.974,90 hekatare tersebut juga telah kami lakukan penyitaan,” paparnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, lanjut Umaryadi SH MH, untuk empat tersangka yakni mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 Ridwan Mukti, Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono alias Afen, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 Saiful Ibna dan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sedangkan untuk tersangka B (Bahtiyar) mantan Kepala Desa Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 disangkakan Pasal 11,” tandas Aspidsus Umaryadi SH MH. (ded)







