




Zaenal mengimbau kepada para pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
“Sidang para tersangka agendanya pembacaan dakwaan dari JPU. Persidangan akan dilaksanakan secara offline dan terbuka untuk umum,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang. Pelimpahan dilakukan tak lama dari Tahap Dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kelima tersangka dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim JPU.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, untuk jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas tersebut, yakni sekitar Rp 182 miliar.
“Dari kerugian keuangan negara Rp 182 miliar lebih ini baru sekitar Rp 61 miliar lebih yang sudah dikembalikan tersangka,” jelas Umaryadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







