



“Saksi yang diperiksa tersebut yakni; RWS, F, US, PO, DK, Aa dan Z yang ketujuhnya Staf PMI Kota Palembang,” tandasnya.
Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya menegaskan, pemeriksaan kepada para saksi karena penyidikan perkara tersebut sempat tertunda disebabkan adanya saksi yang mengikuti Pilkada.
“Dulu sempat tertunda karena ada (saksi) yang ikut Pilkada. Sekarang Pilkada telah usai maka penyidikan yang sempat tertunda karena Pilkada ini kami lanjutkan kembali,” tegas Kajari.
Masih dikatakannya, terhadap para saksi yang diperiksa tidak ada hal yang baru.
“Semua saksi-saksi yang diperiksa hari ini masih saksi-saksi yang pernah diperiksa sebelumnya oleh Jaksa Penyidik Kejari Palembang, dan semuanya sudah berjalan dengan aturan yang berlaku,” jelas Kajari.
Ditanya wartawan apakah setelah dilakukan pemeriksaan saksi akan segera dilakukan penetapan tersangka? Kajari Hutamrin SH MH mengatakan, hal itu nanti akan dilihat terlebih dahulu.
“Nanti hasil dari penyidikan tersebut akan dilakukan ekspos, untuk langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya pada Selasa (23/7/2024) Kejari Palembang telah memeriksa Ketua PMI Kota Palembang tahun 2019-2024 Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang sebagai saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

