



Dari hasil penggeledahan itu, kata dia, ditemukan sejumlah barang yang dianggap tidak berbahaya, yakni korek api gas 7 buah, pencukur jenggot 1 buah, dan paku 2 buah.
Ditemukan pula sebuah pena, kayu runcing, botol kaca, silet, dan sikat gigi patah 3 buah.
“Handphone, narkoba dan senjata tajam tidak ditemukan,” katanya.
Ia menambahkan barang yang ditemukan masih barang biasa. Kalau barang yang terlarang, seperti handphone, narkoba, dan senjata tajam ditemukan, akan diberikan sanksi.
“Bisa di BAP dan bisa dapat hukuman sel dan bisa diusulkan pencabutan hak dan remisinya,” jkatanya. (Antara/den)


Pages: 1 2