Kakorlantas: Integrasi Data Samsat Mudahkan Pelayanan ke Masyarakat







“Kami justru ingin membantu masyarakat. Bagaimanapun juga masyarakat harus diajak, diedukasi bahwa ada perbedaan bagi mereka yang patuh, sama mereka yang mungkin lalai, ini edukasi yang harus dimulai,” ucap Firman.

Selain membangun budaya tertib berlalu lintas, Firman mengungkapkan banyak manfaat jika data kendaraan bermotor dapat berjalan tertib.

Salah satunya memudahkan kerja instansi berwenang, yakni Polri, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan PT Jasa Raharja menjalankan fungsinya.

“Kami ingin mengingatkan kembali Polri hanya berkepentingan di identifikasi kepada yang membutuhkan pertolongan, jadi kita harus bisa pastikan kendaraan itu adalah miliknya,” kata Firman.

Firman menuturkan Tim Pembina Samsat Nasional sedang menyosialisasikan penerapan payung hukum sistem integrasi data yang tercantum pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu sosialisasi secara hibrid digelar di Bandung, Jawa Barat yang dihadiri Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A Fatoni, peserta UPPD Samsat se-Jabar, Dirlantas dan Kasat Lantas se-Jabar, serta para Kepala Perwakilan Jasa Raharja se-Jabar. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!