Kakek Bejat Ditangkap Usai Cabuli Anak Bawah Umur







“Para korban sering main ke rumah saya, karena mereka adalah teman-teman cucu saya, saya sering memberi korban uang, terkadang Rp 2 ribu sampai Rp 4 ribu. Saya khilaf, saya tidak tahu kenapa saya melakukan perbuatan itu,” terang kakek bejat ini.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan membenarkan adanya penangkapan pelaku seorang kakek yang diduga melakukan aksi cabul tersebut.

“Pelaku yang perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, dijelaskan Kasat Reskrim, aksi cabul terakhir kali dilakukan pelaku pada Desember 2021 di kediamannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!