



“Ternyata setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membuka baju korban dan melakukan perbuatan tak pantas terhadap korban,” terangnya.
Pelaku diamankan, lanjut Iptu Hj Fifin setelah keluarga korban membuat pengaduan di Polrestabes Palembang yang tertuang dalam bukti lapor No: LP/B/222/lI/2021/Sumsel/Polrestabes/2021.
“Atas perbuatannya pelaku terancam UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 285 dan Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang ancamannya diatas 15 tahun penjara,” tutupnya. (den)


Pages: 1 2