



Jaksa Agung RI, Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H mengatakan, prosesi pelantikan dan serah terima jabatan di lingkungan Kejaksaan bukanlah semata-mata kegiatan rutin dalam rangka menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi. Tetapi hendaknya juga dimaknai sebagai sebuah momen untuk mengingat, menyadari dan mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggung jawab besar para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia untuk senantiasa meningkatkan kinerja guna terwujudnya pelayanan hukum prima kepada masyarakat.
“Oleh karenanya dalam setiap mutasi promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan senantiasa dilakukan melalui suatu kajian, evaluasi dan penilaian yang komprehensif, sebagai bahan pertimbangan yang objektif, sehingga setiap personil yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi kredibilitas, kapabilitas dan kualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sehingga kinerja menjadi optimal dan terselenggara penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Jaksa Agung dalam rilis resmi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel yang diterima Suara Nusantara.
Masih dikatakan Jaksa Agung, untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan maka dirinya memberikan beberapa pokok penekanan tugas, yang pertama kepada Staf Ahli, mendasari pada arti penting dan kedudukan strategis jabatan Staf Ahli Jaksa Agung dalam membantu kinerja pimpinan, diharapkan kontribusi ide dan gagasan yang penuh inovasi.
“Untuk itu kepada saudara saya sampaikan beberapa arahan sebagai penekanan tugas yang saya harap bisa saudara laksanakan secara konsisten, yaitu lakukan kajian dan telaahan mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidang saudara, baik diminta maupun tidak. Kemudian monitor dan ikuti perkembangan wacana perubahan KUHP dan KUHAP. Untuk itu saya minta saudara dapat secara aktif berkontribusi menyumbangkan ide dan masukan dalam rangka perkuatan fungsi Kejaksaan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

