Kajati Sebut SPH dan Akta Jual Beli Tanah di Lahan Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Bodong, Aset Pemprov Sumsel Disewakan Buat Lapangan Futsal









“Adapun SPH tersebut atas nama Hasan Bin Buntet dengan lokasi tanah di kawasan 5 Ulu. Lalu Tim Pidsus mengecek ke Discapil dan ternyata tidak ada nama orang tersebut. Setelah itu saya perintahkan Tim Pidsus memeriksa Ketua RT sebagai saksi, dari hasil pemeriksaan Ketua RT menyatakan bahwa selama dirinya menjabat saksi mengaku tidak perah tahu dan tidak ada warga bernama Hasan Bin Buntet di RT nya. Ketua RT juga menegaskan selama menjabat Ketua RT kala itu tidak ada jual beli tanah antara Hasan Bin Buntet dengan Fanny Suroyo yang merupakan kakaknya Ivon,” terang Kajati Sumsel.

Dikarenakan di SPH terdapat setempel kemacamatan, sambung Kajati Sumsel, Tim Pidsus kemudian memeriksa saksi dari pihak kecematan. Hasilnya, saksi menjelaskan bahwa di buku register jual beli tanah tidak ditemukan surat SPH yang dimakdus.

“Artinya, SPH dan akta jual beli tahan tersebut bodong. Untuk itulah kami menyayangkan narasi Ivon di Komisi III yang sangat kejam kepada kejaksaan dan pemerintah provinsi. Padahal, lahan untuk Rumah Sakit Adhyaksa yang berlokasi di belakang Kantor Kejati Sumsel tersebut merupakan aset Pemprov Sumsel yang diberikan sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Bukan hanya itu, lokasi tanah di SPH yang bodong disebut di kawasan 5 Ulu, sedangkan lokasi di belakang Kejati Sumsel masuk dalam Kelurahan 8 Ulu. Terkait perkara tersebut kini ada tujuh lokasi lahan yang kami lakukan penyelidikan, dimana dari lahan-lahan aset milik Pemprov Sumsel tersebut ada yang disewakan Rp 100 juta buat lapangan Futsal,” paparnya.

Dilanjutkan Kajati Sumsel jika dalam pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyelidikan juga muncul nama Hadi Soroyo.

“Saksi yang diperiksa mejelaskan jika tanah milik Hadi Soroyo dan Fenny Suroyo objeknya berbeda dengan lokasi lahan milik aset Pemprov Sumsel. Kemudian kami juga telah memeriksa Pimpro Rekelamasi sebagai saksi, dimana dari keterangan saksi bahwa dia tidak kenal dengan Hasan Bin Butet namun saksi mengenal Hadi Suroyo yang memiliki lahan di areal reklamasi luasanya minimal 1 hektare yang lokasinya di depan jalan, bukan di belakang Kejati Sumsel,” pungkas Kajati Sumsel. (ded)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!