Kajari Ungkap Modus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Palembang Hingga Pemanggilan Finda Mantan Wawako Palembang dan Suami







Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Palembang, Hutamrin SH MH saat diwawancarai wartawan.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, Kamis (20/3/2025) mengungkapkan modus dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang Tahun 2022-2023, hingga terkait pemanggilan mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda beserta suami yakni Dedi Siprianto.

Dikatakan Kajari, jika ada beberapa modus dalam perkara tersebut.

“Modusnya antara lain dana hibah yang dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya, ada juga yang dinikmati oleh mereka dengan alasan tertentu, dan salah satunya dana hibah ini digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Kajari Hutamrin SH MH.

Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara tersebut pada Kamis ini (20/3/2025) Finda beserta suami yakni Dedi Siprianto dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!